Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Triwulan I TA. 2018 di Provinsi Kalimantan Utara

Diposting pada : Rabu, 14 November 2018 - 09:58:13

Oleh : alisabana

Tarakan (26-27/6/2018) – Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Bapak H. Udin Hianggio, dalam penyampaiannya beliau berharap agar pelaksanaan Dana Alokasi Khusus TA. 2018 memliki realisasi fisik dan keuangan yang seimbang serta kredibel dan dapat dipertanggunggjawabkan oleh perangkat daerah pengelola kegiatan, baik ditingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Sehingga sasaran dari pelaksanaan kegiatan dapat tercapai sebagaimana yang telah direncanakan dan hasilnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Bapak Wakil Gubernur berharap dalam Rapat Koordinasi ini dapat ditemukan solusi – solusi dari kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana DAK TA.2018 sehingga kegiatan dapat terselesaikan pada waktu yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi kalimantan utara sebagai pelaksana kegiatan Dana Alokasi Khusus serta Bappeda dan Litbang se- Kalimantan Utara dan perangkat daerah pengelola dana DAK TA.2018 di Kab/Kota.
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018,   sehingga dipandang perlu untuk melakukan Rapat Evaluasii DAK 2018 tingkat Provinsi Kalimanatan Utara untuk :
1.    Mengetahui perkembangan E-Monev yang dibangun oleh Bappeda dan Litbang Prov. Kaltara.
2.    Mengetahui progres fisik dan keuangan sampai saat ini  Tahun Anggaran 20018,
3.    Kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan DAK serta upaya percepatan pelaksanaan kegiatan DAK,
Sebagai informasi, sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 / PMK.07 / 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50 / PMK.07 /2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA serta dengan Perpres No. 5 tahun 2018 , tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 123 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, bahwa Dana Alokasi Khusus di Kalimantan Utara TA. 2018 sebagai berikut :
Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2018
–      DAK REGULER untuk Provinsi Kalimantan Utara, Kab Bulungan, Kab Malinau, Kab Nunukan, Kota Tarakan, Kab. Tana Tidung dengan TOTAL:Rp. 237.046.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Empat Puluh Enam Juta Rupiah)
–      DAK PENUGASAN untuk Provinsi Kalimantan Utara, Kab Bulungan, Kab Malinau, Kab Nunukan, Kota Tarakan, Kab. Tana Tidung dengan TOTAL:Rp. 420.002.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Milyar Dua Juta Rupiah)
–      DAK AFIRMASI untuk Kab Bulungan, Kab Malinau, Kab Nunukan, dengan  TOTAL : Rp. 39.191.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar seratus sembilan Puluh Satu Juta Rupiah)
Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun 2018
DAK NON FISIK TAHUN 2018 untuk Provinsi Kalimantan Utara, Kab Bulungan, Kab Malinau, Kab Nunukan, Kota Tarakan, Kab. Tana Tidung dengan TOTAL:Rp. 55.564.413.000,- (Lima Puluh Lima Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah)